SK Rektor No. 24/SK/IX/2018
Tugas dan Fungsi Kepala LPPM Universitas Tribuana Kalabahi
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, berikut adalah deskripsi lengkap tugas dan fungsi Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
1
Menyusun Program Kerja
Menyusun program kerja LPPM sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2
Rencana Induk
Menyusun Rencana Induk Penelitian dan Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian.
3
Pengembangan Penelitian
Mengembangkan payung penelitian dan pengabdian berbasis IPTEKS serta menentukan arah penelitian dan pengabdian masyarakat.
4
Organisasi Kabid
Mengorganisasikan Kepala Bidang Penelitian dan Kepala Bidang Pengabdian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik.
5
Pembinaan Staf
Membina staf di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja.
6
Informasi Hasil Penelitian
Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
7
Kriteria Makalah Ilmiah
Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM.
8
Naskah Kerja Sama
Menetapkan rumusan naskah kerja sama penelitian dan pengabdian masyarakat dengan instansi terkait di luar universitas sebagai pedoman kerja.
9
Laporan Kinerja
Menyusun laporan kinerja LPPM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
10
Tugas Lain dari Atasan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
11
Tanggung Jawab kepada Rektor
Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
12
Pelaksanaan Program Kerja
Menjalankan program kerja LPPM sesuai pedoman DRTPM KEMDIKBUDRISTEK, SPMI, dan Renstra.
13
Pengelolaan Sumber Daya
Menyusun, merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan fasilitas serta seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman SPMI.
14
Program Kerja Penelitian
Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang pengabdian masyarakat sesuai dengan Renstra Universitas.
15
Evaluasi Kegiatan
Menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
16
Koordinasi Kegiatan
Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada seluruh dosen serta unsur pimpinan lingkup program studi, fakultas, dan universitas.
17
Rapat Rutin
Memimpin rapat-rapat rutin dengan para ketua bidang dan staf.
18
Manajemen Penelitian
Mengembangkan manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
19
Sosialisasi Program
Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada civitas akademika tentang program-program LPPM.