Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Tribuana Kalabahi (UNTRIB) dibentuk untuk mendukung pengembangan, pengelolaan, dan perlindungan kekayaan intelektual civitas akademika. Dalam era inovasi yang cepat, perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk mendorong kreativitas.
Fungsi Sentra KI UNTRIB
1
Sosialisasi dan Edukasi
Memberikan informasi dan pelatihan tentang hak kekayaan intelektual.
2
Pendampingan
Membantu pendaftaran hak kekayaan intelektual.
3
Pengembangan Inovasi
Mendorong penelitian dan pengembangan produk yang bermanfaat.
4
Kolaborasi
Membangun jaringan kerjasama dengan industri dan lembaga terkait.
Mendaftar
Silakan menghubungi LPPM pada setiap jam kerja untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran.