KALABAHI – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tribuana (UNTRIB) Kalabahi resmi melakukan diseminasi hasil update dokumen Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian untuk periode 2026-2030. Agenda krusial ini dilaksanakan dalam forum Rapat Senat UNTRIB pada Rabu, 25 Februari 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Senat Universitas Tribuana Kalabahi yaitu Bapak Elia Maruli SE.,MM. Bertindak sebagai moderator adalah sekretaris Senat Untrib, Bapak Antonius A. Saetban, S.Pd.K.M.Pd
Kegiatan ini merupakan langkah strategis universitas dalam memetakan arah kebijakan akademik selama lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini melibatkan tim ahli yang terbagi dalam dua fokus utama:
-
Tim Revisi Renstra Penelitian: Dipimpin oleh Dr. Fredrik A. Kande. S.Pd, M.Pd
-
Tim Revisi Renstra Pengabdian: Dipimpin oleh Dr. Mesak Y.Awang. SE,MM
Selaku Penanggung Jawab kegiatan, Kepala LPPM UNTRIB, Dr. Lita Liviani Taopan, M.Pd menekankan bahwa pemutakhiran Renstra ini sangat penting untuk menyesuaikan arah riset dan pengabdian masyarakat dengan dinamika perkembangan zaman serta kebutuhan daerah.
Setelah presentasi draf dokumen oleh masing-masing ketua tim, forum Rapat Senat berlanjut ke sesi diskusi yang berlangsung dinamis. Anggota Senat memberikan berbagai masukan konstruktif untuk mempertajam indikator capaian dan relevansi program dengan visi besar universitas.
Semua masukan dari forum diterima dan disepakati sebagai bagian dari penyempurnaan akhir dokumen. Hal ini memastikan bahwa dokumen Renstra 2026-2030 memiliki basis dukungan yang kuat dari seluruh unsur pimpinan universitas.

Penetapan Resmi oleh Ketua Senat
Menutup rangkaian presentasi dan diskusi, Ketua Senat UNTRIB yang juga merupakan Rektor Universitas Tribuana Kalabahi, Elia Maruli SE.MM, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras tim penyusun.
Berdasarkan kesepakatan forum, Rektor langsung menetapkan secara resmi Dokumen Renstra Penelitian dan Pengabdian UNTRIB Tahun 2026-2030 dengan beberapa catatan perbaikan. Dengan penetapan ini, dokumen tersebut sah menjadi acuan utama bagi seluruh dosen di lingkungan UNTRIB dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama periode berjalan.
Melalui dokumen baru ini, LPPM UNTRIB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi dan dampak nyata kehadiran universitas bagi masyarakat di Kabupaten Alor dan sekitarnya.-ADMIN LPPM